Kemen ATR/BPN Akan Bentuk Bank Tanah
Jumat, 18 November 2016 – 18:12 WIB

Sofyan Djalil. Foto: dok.JPNN.com
Selain itu keberadaan Bank Tanah juga dapat mengendalikan fluktuasi harga tanah di pasar dan pengendalian kekuasaaan.
“Banyak pelaku usaha yang menguasai tanah sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki aset. Bank tanah menyeimbangkan sehingga mereka juga bisa menguasai aset,” ujar Himawan.
Bank tanah nantinya akan menginventaris lahan-lahan milik pemerintah pusat dan daerah yang tidak terpakai.
Pemerintah juga akan mengidentifikasi tanah yang telah berubah peruntukannya seperti tanah perkebunan yang telah beralih fungsi menjadi pemukiman ataupun tanah Hak Guna Bangunan/Hak Guna usaha yang telah berubah fungsi. (mg5/JPNN)
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- HUT ke-50 TMII, Bank Raya Hadirkan Kemudahan Transaksi Untuk Para Pengunjung