Kemen PAN-RB Tegur Pemprov Aceh
Kasus Promosi PNS yang Sudah Meninggal Dunia
Sabtu, 09 Februari 2013 – 09:42 WIB
Menurut Imanuddin, kasus yang terjadi di Aceh ini menambah panjang daftar kesemrawutan administrasi kepegawaian di daerah. Dia mengatakan jika urusan promosi kepegawaian dan sejenisnya, harus melalui sistem yang cermat dan teliti di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, Imanuddin menegaskan jikaKemen PAN-RB tidak bisa memberikan sanksi. "Kita hanya bisa memberikan peringatan atau rekomendasi sanksi. Eksekusinya tetap pejabat pembina kepegawaian setempat yakni Gubernur Aceh," ucap Imanuddin.
Dia mengatakan jika untuk kasus seperti ini, masuk kategori kelalaian administrasi. Biasanya berujung pada sanksi ringan. Baik itu untuk pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Aceh, atau satuan kerja pengusul promosi jabatan alm. Rahmad Hidayat. Imanuddin mengatakan, meskipun hanya berupa sanksi ringan, tetapi penjatuhannya harus dipertegas. Sehingga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi.
Selain urusan ketidakcermatan, kasus in menurut Imanuddin juga dapat menimbulkan kerugian lainnya. Jika promosi jabatan alm Rahmad Hidayat itu sudah dalam bentuk surat keputusan (SK), dia mengatakan bisa jadi sistem kepegawaian Pemprov Aceh "mengira" yang bersangkutan masih hidup.
JAKARTA - Kasus amburadulnya sistem kepegawaian di Pemprov Aceh membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi