Kemen PAN-RB Tegur Pemprov Aceh
Kasus Promosi PNS yang Sudah Meninggal Dunia
Sabtu, 09 Februari 2013 – 09:42 WIB

Kemen PAN-RB Tegur Pemprov Aceh
"Dengan demikian, gaji yang diterima utuh. Jika ini terjadi, umumnya pihak ahli waris harus mengembalikan uang negara," kata dia.
Dari pengamatan Imanuddin, buruknya sistem administrasi kepegawaian di daerah banyak sekali wujudnya. Seperti ada usulan kenaikan pangkat yang ngendon bertahun-tahun.
Selain itu juga ada seorang PNS yang masih sehat, tetapi di sistem administrasi ditulis meninggal. Dalam semangat reformasi birokrasi saat ini, Imanuddin mengajak seluruh instansi pusat, provinsi, kabupaten, dan kota menata kembali sistem kepegawaian masing-masing. (wan)
JAKARTA - Kasus amburadulnya sistem kepegawaian di Pemprov Aceh membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan