Kemen PAN-RB Tegur Pemprov Aceh
Kasus Promosi PNS yang Sudah Meninggal Dunia
Sabtu, 09 Februari 2013 – 09:42 WIB
"Dengan demikian, gaji yang diterima utuh. Jika ini terjadi, umumnya pihak ahli waris harus mengembalikan uang negara," kata dia.
Dari pengamatan Imanuddin, buruknya sistem administrasi kepegawaian di daerah banyak sekali wujudnya. Seperti ada usulan kenaikan pangkat yang ngendon bertahun-tahun.
Selain itu juga ada seorang PNS yang masih sehat, tetapi di sistem administrasi ditulis meninggal. Dalam semangat reformasi birokrasi saat ini, Imanuddin mengajak seluruh instansi pusat, provinsi, kabupaten, dan kota menata kembali sistem kepegawaian masing-masing. (wan)
JAKARTA - Kasus amburadulnya sistem kepegawaian di Pemprov Aceh membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi