Kemen PAN-RB Tidak Khawatir Membebani APBN
Kebijakan Memperpanjang Usia Pensiun PNS
Selasa, 08 Mei 2012 – 06:12 WIB
"Melalui perbaikan menyeluruh, saya rasa kok tidak ada dampaknya pada peningkatan anggara untuk belanja pegawai," tutur dia. Peningkatan yang dimaksud Eko itu antara lain adalah, pembenahan sistem kerja, pemantapan kompentensi aparatur, dan perbaikan kinerja.
Baca Juga:
Selama ini, tanpa ada perpanjangan usia pensiun PNS sejatinya anggaran belanja pegawai sudah cukup lumayan besar di dalam postur APBN. Ini terjadi karena banyaknya PNS tetapi kurang efektif dari sisi kinerjanya. Jika sudah ditata kinerja mereka, diharapkan jumlah PNS yang banyak itu bisa bekerja secara efektif. Sehingga anggaran yang digunakan untuk menggaji mereka tidak terbuang sia-sia.
Perpanjangan usia pensiun ini juga berdampak pada tidak terlalu sering menggelar seleksi penerimaan CPNS baru. PNS-PNS pada seluruh lini jabatan diharapkan bisa bekerja lebih lama. Apalagi pemerintah melalui Kemen PAN-RB saat ini benar-benar ketat dalam mengabulkan usulan permintaan CPNS baru yang diajukan pemerintah daerah maupun pusat.
Eko mengatakan, Kemen PAN-RB benar-benar meminta hasil analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (anjab). Melalui instrumen ini, diharapkan penerimaan CPNS baru memiliki sistem zero growth. Artinya, jumlah usulan CPNS baru sama persis dengan pegawai yang pensiun. Bahkan pemerintah berharap penerimaan CPNS baru bisa negative growth. Maksudnya, jumlah CPNS baru yang diusulkan lebih sedikit dibandingkan dengan PNS yang pensiun.
JAKARTA - Sekilas aturan memperpanjang usia pensiun PNS ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi diklaim bsia menghindari praktek-praktek kotor pengajuan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah