Kemen PAN-RB Tidak Khawatir Membebani APBN

Kebijakan Memperpanjang Usia Pensiun PNS

Kemen PAN-RB Tidak Khawatir Membebani APBN
Foto: Dok.JPNN
Melalui skema perbaikan-perbaikan itu, Eko menegaskan tidak akan membuat APBN kedodoran hanya untuk menggaji aparatur negara. Dia mengatakan, aturan baru perpanjangan usia pensiun PNS yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memiliki semangat efisiensi anggaran negara. "Kami tetap berharap tidak akan menyebabkan gangguan keuangan negara," tandas guru besar Universitas Indonesia itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, RUU ASN ini masih dalam fase uji publik. Diharapkan aturan ini bisa disahkan antara Juni-Juli mendatang. Dalam aturan baru ini, usia pensiun PNS yang menduduki jabatan eselon I dan II diperpanjang menjadi 60 tahun dari sebelumnya 56 tahun. Upaya ini merupakan solusi dari potensi konflik dari setiap pengajuan usulan perpanjangan pensiun.

Sementara usia pensiun untuk PNS selain eselon I dan II, diperpanjang menjadi 58 tahun dari sebelumnya 56 tahun. Asalannya karena harapan hidup penduduk Indonesia terus meroket. Selain itu juga mengacu pada rata-rata usia pensiun PNS di beberapa negara yaitu 60-62 tahun.

Pengesahan RUU ASN ini sepertinya tidak akan menemui ganjalan. Sebab wakil rakyat di Senayan menyatakan setuju asalkan aturan ini berdampak positif terhadap kinerja aparatur sipil negara. (wan)

JAKARTA - Sekilas aturan memperpanjang usia pensiun PNS ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi diklaim bsia menghindari praktek-praktek kotor pengajuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News