Kemenag: 13 Maret, Batas Akhir Penyerahan Sertifikat Biro Perjalanan Wisata
![Kemenag: 13 Maret, Batas Akhir Penyerahan Sertifikat Biro Perjalanan Wisata](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/12/16/kementerian-agama-foto-kemenag.jpg)
Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ali Zakiyudin menambahkan, sejak diterbitkannya PMA Nomor 8 Tahun 2018, ketentuan ini telah disosialisasikan kepada para PPIU. Baik melalui surat edaran, pertemuan-pertemuan sosialisasi, maupun melalui media sosial.
Kemenag juga telah menyosialisasikan hal ini melalui para asoiasi dan forum silaturrahmi PPIU agar ketentuan ini sampai kepada para PPIU.
“Jadi tidak ada alasan lagi PPIU tidak mengetahui ketentuan ini," tegasnya.
Data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, sampai saat ini, dari 1.015 PPIU yang terdaftar, masih ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan progres sertifikasinya kepada Ditjen PHU.
“Saya harap mereka memahami surat edaran kami dan bisa segera menyerahkan salinan sertifikat BPW. Ingat, terakhir 13 Maret,” jelasnya.
"Sertifikat bisa diantar langsung ke Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag atau email ke umrah@kemenag.go.id atau p.umrah@gmail.com,” sambungnya.(esy/jpnn)
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengingatkan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera menyampaikan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW). Tanpa BPW, PPIU tidak bisa beroperasi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan
- Dorong Peningkatan Kualitas Pegawai, Bank Mandiri Penuhi 2 Standar Internasional
- Kemenag Ajak Media Massa Terapkan Nilai-nilai Baik dalam Siaran Agama Ramadan
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- HNW Ingatkan Pemerintah tak Mengurangi Kualitas Layanan Haji Meski Ada Efisiensi Anggaran