Kemenag Akhirnya Terbitkan Surat Izin Pendirian Masjid Perum Agape Minahasa Utara
Minggu, 02 Februari 2020 – 05:00 WIB
Perusakan bangunan Majelis Taklim Al Hidayah oleh sejumlah orang sempat terjadi pada Rabu (29/1) malam. Persoalan ini sudah ditangani pihak berwajib dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan juga sudah kembali aman dan kondusif. (esy/jpnn)
Ada lima ketentuan yang harus dipatuhi dan tertuang dalam surat tersebut. Diharapkan peristiwa perusakan tak terjadi lagi karena Sulut dikenal sebagai daerah paling toleran.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ditahan di Rutan, Ammar Zoni Sibuk Main Basket dan Jadi Humas Masjid
- Pramono Janji Bakal Menyediakan WiFi Gratis untuk Setiap Masjid di Jakarta
- Debat Pilgub Sumsel, Eddy Santana Sebut Pentingnya Pendidikan untuk Jaga Toleransi
- Hadiri Masjid Award, Khofifah: Penting untuk Memakmurkan Masjid dan Jemaahnya
- Gelap Cahaya