Kemenag Akui 56 Ribu Guru Madrasah Belum Menyandang Gelar S1
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengakui 56 ribu guru madrasah di Indonesia belum memenuhi kriteria S1 atau sarjana lengkap.
Pada umumnya mereka berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Ini memang menjadi salah satu prioritas kerja kami untuk mengentaskan mereka," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Zain mengatakan seharusnya para guru madrasah yang belum bergelar S1 dilarang mengajar sesuai dengan UU Nomor 14/2005 tentang guru.
Namun, saat ini para guru madrasah itu masih diberi waktu untuk menyesuaikan diri karena pemerintah memberikan kelonggaran waktu berdasarkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi.
Kelonggaran ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani meminta para rektor kampus Islam ikut melek terhadap kenyataan tersebut.
Menurut dia, para guru madrasah yang belum S1 itu kebanyakan menjadi figur sentral bagi unit pendidikan di lingkungannya. Oleh karena itu tidak dimungkinkan mengambil jeda libur yang lama hanya untuk kuliah tatap muka demi mengejar S1.
"Kalau mereka kuliah ke kota sekolah mereka bisa bubar," kata Ali Ramdhani.
Kementerian Agama menyebutkan 56 ribu guru madrasah di Indonesia belum memenuhi kriteria S1 atau sarjana lengkap, mereka rata-rata yang berada di wilayah 3T.
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life
- Agung Wicaksono Tawarkan 3 Pilar Utama untuk Wujudkan Visi 'ITB 2030'
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau