Kemenag Ambil Alih Umrah
Jamin Tidak Akan Mematikan Usaha Travel
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) selama ini dominan mengurusi haji. Tetapi mulai saat ini, mereka juga memperkuat mengontrol urusan umrah. Alasannya selama ini banyak kasus jamaah haji dirugikan oleh penyelenggara umrah.
Hasil evaluasi selama 2014 Kemenag sudah menyemprit sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dengan beragam kasus. Diantaranya enam PPIU terbukti melakukan kerjasama dengan travel yang tidak berijin.
Kemudian ada 5 travel tidak berijin menelantarkan jamaah umrah karena tidak punya tiket pulang ke tanah air. Lalu juga tiga travel tanpa ijin sedang dalam penanganan kepolisian.
"Bagi travel yang sudah pernah melakukan pelanggaran, kami bekukan izin operasionalnya. Kalau yang pertama melakukan pelanggaran, kami beri surat teguran," ujar Dirjen PHU Kemenag Anggito Abimanu kemarin. Dia mengatakan kasus ini tidak bisa dibiarkan terus. Sehingga Kemenag perlu campur tangan lebih dalam pengelolaan ibadah umrah.
Diantara bentuk intervensi Kemenag terhadap penyelenggaraan ibadah umrah adalah peluncuran program tabungan umrah. Program ini menggandeng delapan bank berbasis syariah. Yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah. Kemudian ada juga Bank DKI Syariah, serta Bank Permata Syariah dan Bank CIMB-Niaga Syariah.
Anggito mengatakan upaya pertama yang dilakukan adalah memproteksi calon jamaah haji khusus. Dia menuturkan saat ini rata-rata nasional waiting list (masa tunggu) haji khusus sudah enam tahun. "Tidak menutup kemungkinan sebentar lagi waiting list-nya sudah sepuluh tahun," kata dia.
Karena adanya masa tunggu yang lumayan lama itu, calon jamaah haji rawan dibujuk untuk ikut umrah. Alih-alih menunggu keberangkatan haji yang baru enam tahun lagi. Nah untuk menghindari potensi kejahatan itu, Anggito mengatakan dibukalah progam tabungan umrah.
Saat ini setiap ada calon jamaah haji yang mendaftar haji khusus, otomatis mendapatkan paket umrah. Anggito mengistilahkannya dengan program manasik haji, tetapi dilaksanakan langsung di Arab Saudi. Biaya haji khusus saat ini dipatok minimal USD 8.000 (Rp 90,4 juta).
Anggito mengatakan rata-rata saat ini setoran awal biaya haji khusus USD 4.000 (Rp 45,2 juta). Nah dari dana itu pihak bank diperbolehkan melakukan optimalisasi. Dana optimalisasi itulah yang akhirnya dikembalikan lagi kepada jamaah dalam bentuk paket umrah. Paket umrah ini bisa berlangsung sekali atau lebih, tergantung kinerja bank dalam mengelola dana jamaah tadi.
Meskipun begitu Anggito mengatakan intervensi Kemenag terhadap penyelenggaraan umrah ini tidak akan mematikan usaha travel haji dan umrah. Dia mengatakan pihak bank ketika memberangkatkan umrah nasabahnya, tetap menggunakan jasa travel. "Kemenag tidak memberlakukan umrah seperti haji. Yang secara teknis kami memberangkatkannya," papar dia.
Keterangan itu diperkuat oleh Menag Suryadharma Ali. "Saya tegaskan lagi bahwa perkembangan pengelolaan umrah ini tidak akan mematikan usaha travel," papar dia. Bagi masyarakat yang memiliki dana cukup besar, tetap diperbolehkan langsung mendaftar ke travel umrah dan langsung berangkat.
Tetapi bagi jamaah yang uangnya terbatas, dianjurkan untuk menabung umrah di delapan bank tadi. "Uangnya sudah terjamin oleh pemerintah," kata dia.
Menteri yang akrab disapa SDA itu mengakui bahwa Kemenag melalui Ditjen PHU berwenang mengontrol penyelenggaraan haji dan umrah. Tetapi menurutnya baru program haji yang mereka tangani dengan seksama. Padahal jumlah jamaah haji umrah terus meningkat, sekarang rata-rata 500 ribu orang per tahun.
Besarnya potensi jamaah umrah ini, diprediksi SDA bakal membukukan keuangan melebihi setoran awal biaya penyelenggaraan haji. "Tabungan umrah ini seksi, semoga bank menanganinya dengan baik," pinta SDA.
Dengan adanya program tabungan umrah ini, SDA berharap terjadi perubahan tren plesiran masyarakat muslim Indonesia. Menurutnya dengan umrah, masyarakat bisa dapat dobel. Yaitu unsur ibadah dan wisata. (wan)
JAKARTA - Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) selama ini dominan mengurusi haji. Tetapi mulai saat ini, mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan