Kemenag Ancam Pecat ASN yang Kedapatan Terlibat Politik Praktis

jpnn.com, MATARAM - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat dan di daerah untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Kemenag siap memberikan sanksi pemecatan jika ada ASN yang kedapatan melakukan hal tersebut.
"Saya menyampaikan peraturan perundang-undangan ASN, menyatakan seluruh ASN itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau terlibat maka jelas sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali di Mataram, Rabu (22/2).
Dia menyatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tersebut perlu menjadi perhatian jajaran ASN di Kemenag.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Kemenag tidak coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik praktis.
Dia juga mengimbau para ASN untuk tetap mengedepankan sikap netral.
"Maka itu saya imbau semua ASN di lingkungan Kemenag supaya netral, tidak berpihak pada satu partai manapun, dan tidak terlibat dalam kampanye-kampanye," kata dia.
Terlebih saat ini sudah era digital dan setiap aktivitas bisa dipantau secara bebas.
Kementerian Agama (Kemenag) tak segan untuk memecat ASN yang kedapatan terlibat politik praktis.
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya