Kemenag Anggap KPK Ngawur

Kemenag Anggap KPK Ngawur
Kemenag Anggap KPK Ngawur
Anggito menegaskan jika sampai saat ini Kemenag belum memiliki gagasan mengenai moratorium setoran awal dana pendaftaran haji. Sebab harus ada kajian menyeluruh dari aspek hukum, sosial, ekonomi, dan administrasi. Di antaranya syarat berhaji yakni istito’ah atau kemampuan. Dikhawatirkan banyak umat muslim yang tidak mampu tetapi bisa mendaftar haji karena tidak ada uang muka atau setoran awal.

Selain aspek syariah tersebut, Anggito juga mengatakan pendaftaran haji hingga calon jamaah mendapatkan kursi keberangkatan perlu uang muka. ’’Oke kalau kita diminta terus memperbaiki pengelolaannya. Kalau uang muka itu distop, masih perlu kajian mendalam,’’ kata dia.

Selanjutnya Anggito juga mengkritisi sikap KPK yang terus menganggap Kemenag lamban atau bebal dalam menindaklanjuti rekomendasi mereka. Anggito mengatakan, setidaknya KPK menganggap Kemenag belum menuntaskan rekomendasi tujuh item.

’’Memang benar belum seluruh rekomendasi itu closed (tuntas ditindaklanjuti, red). Tetapi yang sudah closed mencapai 75 persen,’’ papar Anggito. Tanggungan Kemenag saat ini tinggal pembentukan komisi pengawas haji independen (KPHI), pembentukan teknik urusan haji (TUH) di Jeddah, serta pengelolaan aset haji dan dana abadi umat (DAU).

JAKARTA-Hubungan Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panas. Kali ini Kemenag menjadi pemantiknya. Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News