Kemenag Bakal Larang Dana Talangan Haji
Sabtu, 08 September 2012 – 10:00 WIB
JAKARTA - Maraknya penggunaan dana talangan haji dari perbankan untuk mendaftar sebagai calon jamaah haji disinyalir menyebabkan daftar tunggu keberangkatan yang sangat panjang. Karena itu, Kementerian Agama bakal melarang penggunaan dana talangan haji dari perbankan. "Akibat penggunaan dana talangan, masyarakat yang memenuhi syarat kemampuan secara finansial harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji. Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, misalnya, antrian calon jamaah haji mencapai 19 tahun," katanya.
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan, syarat utama ibadah haji adalah kemampuan, baik kemampuan fisik, kemampuan keuangan, serta kemampuan pengetahuan untuk melaksanakan ritual haji.
Baca Juga:
Dengan fasilitas dana talangan haji, seseorang yang memiliki dana Rp 2 juta sudah dapat memperoleh porsi haji dari Kemenag. Ini disebabkan bank akan membantu pelunasan setoran haji dan mewajibkan calon jamaah haji mengangsur cicilan pinjaman tersebut selama waktu tertentu.
Baca Juga:
JAKARTA - Maraknya penggunaan dana talangan haji dari perbankan untuk mendaftar sebagai calon jamaah haji disinyalir menyebabkan daftar tunggu keberangkatan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- Wamen Viva Yoga: Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru
- Pimpinan Komisi IV DPR Minta Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil dan Tersedia
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi