Kemenag Bakal Larang Dana Talangan Haji

Kemenag Bakal Larang Dana Talangan Haji
Kemenag Bakal Larang Dana Talangan Haji
JAKARTA - Maraknya penggunaan dana talangan haji dari perbankan untuk mendaftar sebagai calon jamaah haji disinyalir menyebabkan daftar tunggu keberangkatan yang sangat panjang. Karena itu, Kementerian Agama bakal melarang penggunaan dana talangan haji dari perbankan.

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan, syarat utama ibadah haji adalah kemampuan, baik kemampuan fisik, kemampuan keuangan, serta kemampuan pengetahuan untuk melaksanakan ritual haji.

Dengan fasilitas dana talangan haji, seseorang yang memiliki dana Rp 2 juta sudah dapat memperoleh porsi haji dari Kemenag. Ini disebabkan bank akan membantu pelunasan setoran haji dan mewajibkan calon jamaah haji mengangsur cicilan pinjaman tersebut selama waktu tertentu.

"Akibat penggunaan dana talangan, masyarakat yang memenuhi syarat kemampuan secara finansial harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji. Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, misalnya, antrian calon jamaah haji mencapai 19 tahun," katanya.

JAKARTA - Maraknya penggunaan dana talangan haji dari perbankan untuk mendaftar sebagai calon jamaah haji disinyalir menyebabkan daftar tunggu keberangkatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News