Kemenag Bakal Larang Dana Talangan Haji
Sabtu, 08 September 2012 – 10:00 WIB
JAKARTA - Maraknya penggunaan dana talangan haji dari perbankan untuk mendaftar sebagai calon jamaah haji disinyalir menyebabkan daftar tunggu keberangkatan yang sangat panjang. Karena itu, Kementerian Agama bakal melarang penggunaan dana talangan haji dari perbankan. "Akibat penggunaan dana talangan, masyarakat yang memenuhi syarat kemampuan secara finansial harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji. Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, misalnya, antrian calon jamaah haji mencapai 19 tahun," katanya.
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan, syarat utama ibadah haji adalah kemampuan, baik kemampuan fisik, kemampuan keuangan, serta kemampuan pengetahuan untuk melaksanakan ritual haji.
Baca Juga:
Dengan fasilitas dana talangan haji, seseorang yang memiliki dana Rp 2 juta sudah dapat memperoleh porsi haji dari Kemenag. Ini disebabkan bank akan membantu pelunasan setoran haji dan mewajibkan calon jamaah haji mengangsur cicilan pinjaman tersebut selama waktu tertentu.
Baca Juga:
JAKARTA - Maraknya penggunaan dana talangan haji dari perbankan untuk mendaftar sebagai calon jamaah haji disinyalir menyebabkan daftar tunggu keberangkatan
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi