Kemenag Bandung: Cabut Izin Ponpes Milik HW yang Diduga Mencabuli 12 Santriwati
jpnn.com, BADUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung mengusulkan agar pemerintah mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) milik HW (36), terduga pelaku pencabulan terhadap 12 santriwati.
HW merupakan pemilik yayasan sekaligus guru mengaji di ponpes yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang diduga mencabuli 12 santriwati tersebut.
Menurut Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi, setelah HW ditangkap atas kasus pencabulan dan pemerkosaan, tidak ada lagi aktivitas di dalam ponpes yang kini telah disegel.
"Secara operasional, kan, hari ini sudah tidak ada santri, pesantren ditutup. Secara izin operasional kami akan mengajukan permohonan pembekuan operasional pondok pesantren tersebut," kata Tedi di Bandung, Kamis (9/12).
Kemenag juga mengimbau supaya ke depan pengelola ponpes lebih selektif lagi dalam perekrutan guru ngaji.
"Memang secara kenyataan, kedalaman persoalan pengangkatan guru dan lain-lain itu hak dari yayasan pesantren sendiri, tetapi kami mengimbau kepada mereka untuk lebih selektif lagi," tuturnya.
Tedi menyebut proses hukum terhadap HW yang diduga mencabuli 12 santriwati sudah berlangsung sejak Mei lalu. Dia pun berharap proses hukumnya bisa segera selesai.
"Kasus ini sudah berjalan sejak Mei-Juni, nah, karena melalui persidangan, ini lebih terbuka. Kami berharap secara personal, proses hukum terus tetap berjalan," ujarnya.
Kemenag Bandung mengusulkan agar pemerintah pusat mencabut izin ponpes milik HW yang diduga telah mencabuli 12 santriwati.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Kertajati Mati