Kemenag Batalkan Keberangkatan Haji, Prof Zainuddin: Prematur, Pemerintah Harus Transparan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPR RI Prof Zainuddin Maliki angkat bicara merespons keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah calon haji 2021.
Menurut dia, pemerintah seharusnya masih bisa berjuang mendapatkan kuota haji mengingat otoritas Arab Saudi membuka pintu bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini.
"Oleh karena itu pembatalan haji yang diumumkan pemerintah terlalu prematur dan tidak klir," kata Prof Zainuddin dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Minggu (6/6).
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah calon haji Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Karena tidak klir, kata politikus asal Jawa Timur itu, keputusan yang diumumkan Menag Yaqut tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat sehingga bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Khususnya kepada penyelenggara ibadah haji dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya," ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.
Dia pun mengamati informasi viral di media sosial terkait spekulasi mengenai pembatalan tersebut. Salah satunya yang dikaitkan dengan keinginan pemerintah menggunakan dana haji untuk berbagai kepentingan pembangunan di luar haji.
Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu yang menyatakan dana haji aman dan tidak digunakan untuk kepentingan lain, termasuk pembangunan infrastruktur.
Prof Zainuddin juga meminta BPKH buka-bukaan soal pengelolaan dana haji karena jumlahnya tak sedikit.
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil