Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul pada perayaan Idulfitri 1445 Hijriah di daerah itu mencapai Rp 43 miliar.
Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan angka tersebut laporan sementara karena laporan terakhir masih akan direkap hingga seminggu ke depan.
"Ini juga melampaui target kami yang mencapai hampir 43 miliar se-Kota Batam, terutama dari sisi pengumpulan zakat fitrah, zakat mal, infak, sedekah di setiap masjid dan musala," ujar Zulkarnain Umar di Batam, Rabu (10/4).
Dia mengatakan tahun ini juga mengalami peningkatan lokasi salat Idulfitri yang mencapai 889 lokasi, sedangkan pada 2023 tercatat 831 lokasi.
"Ada kenaikan 7 persen untuk lokasi Salat Idulfitri. Ini tidak lain adalah kami juga melihat sisi perkembangan masyarakat Muslim di Kota Batam dan terus dari tahun ke tahun pendirian rumah ibadah dalam bentuk masjid juga meningkat," ujar dia.
Dia mengatakan Salat Id untuk tingkat Kota Batam difokuskan di tiga lokasi, yaitu Dataran Engku Putri, Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, dan Masjid Baiturrahman.
Pada Rabu, pukul 07.00 WIB, umat Islam di Kota Batam antusias mengikuti Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Dataran Engku Putri meskipun diguyur hujan cukup deras.
Setelah Salat Idulfitri, sebagian besar umat memilih membubarkan diri, sedangkan beberapa lainnya bertahan dan mendengarkan khotbah yang bawakan khatib.
Kantor Kemenag Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat zakat, infak dan sedekah yang terkumpul pada perayaan Idulfitri 1445 H mencapai Rp 43 miliar.
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi