Kemenag Batasi Layanan Nikah
Rabu, 14 Maret 2012 – 20:06 WIB

Kemenag Batasi Layanan Nikah
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat menyesalkan kabar adanya pungutan liar (pungli) di dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh aparatur Kemenag. Padahal, semua layanan yang ditangani oleh kementerian sudah sesuai prosedurnya dan tidak dibenarkan ada praktek pungli.
Salah satu pelayanan yang diduga terjadinya pungli adalah pada proses layanan nikah. Bahrul mengatakan, seharusnya petugas nikah bekerja untuk melayani masyarakat, tanpa imbalan apapun dari warga.
“Tapi saya sangat menyayangkan jika memang ada isu dugaan pungli di dalam proses layanan nikah tersebut,” ungkap Bahrul di Jakarta, Rabu (14/3).
Dijelaskan, para petugas pelayanan nikah tersebut juga tidak hanya melayani pernikahan di satu tempat saja. Akan tetapi petugas juga harus melayani pernikahan di tempat lainnya. “Tanggung jawab para petugas nikah itu tidak sederhana. Mereka juga dituntut bekerja tepat waktu, dengan kondisi alam yang tidak menentu,” imbuhnya.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat menyesalkan kabar adanya pungutan liar (pungli) di dalam proses pelayanan
BERITA TERKAIT
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- Menteri Karding Siapkan Strategi soal Lonjakan Pekerja Migran Ilegal ke Myanmar-Kamboja
- Punawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot. Legislator: Mereka Tak Mau Bangsa Ini Rusak
- Diultimatum Ormas GRIB, Dedi Mulyadi Merespons Begini