Kemenag Batasi Layanan Nikah
Rabu, 14 Maret 2012 – 20:06 WIB

Kemenag Batasi Layanan Nikah
Oleh karena itu, Bahrul mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa solusi sementara untuk menekan pungli layanan nikah tersebut. Yakni, membatasi layanan nikah. Artinya petugas nikah tidak dibenarkan melakukan pelayanan pada waktu di luar jam kerja.
“Semua pernikahan dilakukan pada waktu-waktu kerja pegawai. Selain itu, kegiatan nikah tidak diperbolehkan di luar lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Lokasinya juga dibatasi. Tapi ini baru usulan solusi saja, dan harus dibahas lebih lanjut guna menjawab keluhan masyarakat,” paparnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat menyesalkan kabar adanya pungutan liar (pungli) di dalam proses pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator Minta Sejumlah Proyek Pembangunan di Jakarta yang Tak Berjalan Sesuai Harapan Dievaluasi
- Prabowo Bertemu Megawati, Ketum Baladhika Karya: Para Tokoh Bersatu Hadapi Tantangan Global
- Tabrakan Maut Mobil Lawan Arah vs Bus Rombongan Bonek, Rokok Ilegal Terkuak
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Soal Polemik Fuad Plered dan Guru Tua, Ketua PBNU Imbau Umat Islam Tak Terprovokasi
- Gelar Halabihalal dengan Mitra Kemenhut, Menhut Bicara Program Prioritas dan Hutan Adat