Kemenag Batasi Layanan Nikah
Rabu, 14 Maret 2012 – 20:06 WIB
Oleh karena itu, Bahrul mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa solusi sementara untuk menekan pungli layanan nikah tersebut. Yakni, membatasi layanan nikah. Artinya petugas nikah tidak dibenarkan melakukan pelayanan pada waktu di luar jam kerja.
“Semua pernikahan dilakukan pada waktu-waktu kerja pegawai. Selain itu, kegiatan nikah tidak diperbolehkan di luar lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Lokasinya juga dibatasi. Tapi ini baru usulan solusi saja, dan harus dibahas lebih lanjut guna menjawab keluhan masyarakat,” paparnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat menyesalkan kabar adanya pungutan liar (pungli) di dalam proses pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan