Kemenag Beri Izin Operasinal Baitul Maal Merapi Merbabu sebagai LAZ
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi.
Penyerahan SK itu berlangsung di Pesantren Masyarakat Jogja, Yogyakarta, pada Sabtu (10/8) lalu.
Dalam sambutannya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono menekankan pentingnya regulasi yang ketat dalam mendirikan lembaga zakat untuk menghindari penyalahgunaan dana.
“Regulasi adalah fondasi penting dalam pendirian lembaga zakat. Tanpa regulasi yang baik, lembaga ini berpotensi menjadi tempat penyelewengan dana yang dapat merugikan umat,” ujar Waryono, dalam keterangannya, Senin (12/8).
Waryono juga menyoroti potensi besar zakat di wilayah Yogyakarta, yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun dari lima kabupaten/kota, meskipun saat ini baru terkumpul Rp 250 miliar.
"Potensi zakat di Yogyakarta sangat besar, namun optimalisasi masih rendah. Kepercayaan masyarakat adalah kunci utama dalam pengumpulan dana zakat," tambahnya.
Waryono juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan dana zakat.
“Kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga bagi lembaga zakat. Jika hilang, maka pengumpulan dana akan menurun drastis,” tegasnya.
Kemenag beri izin operasional Baitul Maal Merapi Merbabu sebagai LAZ skala provinsi.
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi