Kemenag Beri Izin Operasinal Baitul Maal Merapi Merbabu sebagai LAZ
Senin, 12 Agustus 2024 – 09:18 WIB

Kemenag beri izin operasional Baitul Maal Merapi Merbabu sebagai LAZ skala provinsi. Foto: Kemenag
Pengelolaan zakat dan wakaf masih memerlukan banyak perbaikan, dan audit yang baik sangat diperlukan baik di dunia maupun di akhirat.
Dia mengingatkan bahwa Kementerian Agama berkomitmen menjalankan regulasi tanpa menghalangi masyarakat dalam mengumpulkan dana sosial keagamaan.
Waryono mengimbau agar pengurus LAZ Merapi Merbabu selalu memegang prinsip syariah, regulasi, dan kebangsaan dalam pengelolaannya.
"LAZ Merapi Merbabu harus dikelola dengan baik, sesuai syariah, mematuhi regulasi yang ada, dan menjaga keutuhan NKRI," tuturnya. (jlo/jpnn)
Kemenag beri izin operasional Baitul Maal Merapi Merbabu sebagai LAZ skala provinsi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah
- BSI Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Nilainya Sebegini
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Menteri Kabinet Merah Putih Hingga TNI/Polri Tunaikan Zakat melalui BAZNAS
- Soroti Pengelolaan Zakat, Prabowo: Harus Sampai ke Rakyat yang Membutuhkan