Kemenag Beri Penugasan Reposisi Bagi 753 PPPK di Aceh
jpnn.com - BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh memberikan surat keputusan penugasan reposisi ke daerah asal masing-masing bagi 753 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi itu.
PPPK yang mendapatkan reposisi itu merupakan tenaga pada penerimaan formasi 2022, baik guru maupun penyuluh agama.
Total yang menerima reposisi sebanyak 753 orang dari berbagai daerah di Tanah Rencong itu.
Adapun perinciannya, Kabupaten Aceh Barat 46 orang, Aceh Barat Daya 20, Aceh Selatan 20, Aceh Singkil 10, Pidie 139, Pidie Jaya 49 , Bireuen 133, Aceh Utara 30, Aceh Timur 42, Aceh Tamiang 32, dan Kabupaten Bener Meriah 42.
Selanjutnya, Aceh Tengah 22 orang, Banda Aceh 56, Lhokseumawe 23, dan Langsa 64, Aceh Besar delapan, Aceh Jaya dan Nagan Raya masing-masing lima, Gayo Lues, Subulussalam dan Aceh Tenggara masing-masing dua, dan Kota Sabang satu.
Reposisi tersebut dilakukan Kemenag Aceh setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agama RI.
“Dari awal kami menyampaikan PPPK yang ditempatkan di mana saja untuk bersabar dan menjalankan tugas dengan baik. Tentu ini sebagai ujian pengabdian kepada bangsa, misalnya dari Bireuen, tetapi ditugaskan ke Simeulue, betapa jauhnya hingga harus melewati lautan, tetapi tetap lanjutkan bertugas,” kata Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari di Banda Aceh, Jumat (26/1).
Azhari menuturkan pegawai yang meminta atau mengajukan permohonan pindah saat penempatan awal, sama saja dengan mengundurkan diri dari status sebagai PPPK.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh memberikan SK penugasan reposisi bagi 753 PPPK di Aceh.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024