Kemenag Beri Solusi Ini untuk Pengusaha yang Sudah Membuat Produk Halal

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyampaikan, label halal Indonesia wajib digunakan pelaku usaha dalam produknya.
Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Maret 2022 sebagai tanda kehalalan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, kata Aqil, pelaku usaha diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan dengan label halal yang diproduksi sebelum BPJPH beroperasi.
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," terangnya di Jakarta, Minggu (13/3).
Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
Menurut Aqil, pemerintah memahami kondisi di lapangan.
Banyak pelaku usaha yang telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.
Karena itu, pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru diminta menggunakan ketentuan yang berlaku.
Kemenag mengakui, banyak pengusaha yang telah memproduksi produk berlabel halal. Karena itu, pemerintah mencari solusinya
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Berkinerja Tinggi, LPH Hidayatullah Diapresiasi Kepala BPJPH
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI