Kemenag Beri Solusi Ini untuk Pengusaha yang Sudah Membuat Produk Halal
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyampaikan, label halal Indonesia wajib digunakan pelaku usaha dalam produknya.
Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Maret 2022 sebagai tanda kehalalan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, kata Aqil, pelaku usaha diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan dengan label halal yang diproduksi sebelum BPJPH beroperasi.
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," terangnya di Jakarta, Minggu (13/3).
Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
Menurut Aqil, pemerintah memahami kondisi di lapangan.
Banyak pelaku usaha yang telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.
Karena itu, pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru diminta menggunakan ketentuan yang berlaku.
Kemenag mengakui, banyak pengusaha yang telah memproduksi produk berlabel halal. Karena itu, pemerintah mencari solusinya
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Sertifikasi Halal dan Antusiasme Pengusaha Kuliner
- Soal Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Minta Diskusi dengan BPJPH
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah