Kemenag Beri Solusi Ini untuk Pengusaha yang Sudah Membuat Produk Halal

Kemenag Beri Solusi Ini untuk Pengusaha yang Sudah Membuat Produk Halal
Label Halal Indonesia harus dicantumkan oleh pelaku usaha dalam setiap kemasan produknya mulai 1 Maret 2022. Foto: Humas Kemenag

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH. 

Label Halal Indonesia telah ditetapkan BPJPH Kemenag dan berlaku secara nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. (esy/jpnn)


Kemenag mengakui, banyak pengusaha yang telah memproduksi produk berlabel halal. Karena itu, pemerintah mencari solusinya


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News