Kemenag Beri Solusi Ini untuk Pengusaha yang Sudah Membuat Produk Halal
Minggu, 13 Maret 2022 – 21:02 WIB
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH.
Label Halal Indonesia telah ditetapkan BPJPH Kemenag dan berlaku secara nasional.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. (esy/jpnn)
Kemenag mengakui, banyak pengusaha yang telah memproduksi produk berlabel halal. Karena itu, pemerintah mencari solusinya
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Sertifikasi Halal dan Antusiasme Pengusaha Kuliner
- Soal Sertifikasi Halal, Asosiasi Hotel Minta Diskusi dengan BPJPH
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah