Kemenag Buka Pendaftaran CPNS 2018 Melalui Portal SSCN
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, Jumat (28/9). Pelaksana tugas (Pls) Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan memastikan formasi CPNS untuk kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Kementerian Agama bisa diakses di Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nur Kholis menyampaikan hal itu guna merespons pertanyaan pelamar yang saat ini belum bisa mengakses formasi CPNS Kemenag. Menurutnya, Kemenag membuka 17.175 formasi CPNS.
Angka itu menjadi yang terbanyak dibandingkan kementerian atau lembaga negara lainnya. Rincian formasi itu sudah diumumkan Kemenag sejak 25 September 2018 dan dilakukan proses input.
"Besok, insyaallah sudah bisa diakses. Silakan calon pendaftar mempelajari dulu rincian yang sudah diumumkan Kemenag sebagai panduan dalam memilih formasi," jelasnya di Jakarta, Kamis (27/9).
Nur Kholis menjelaskan, masa pendaftaran online CPNS dihitung sejak rincian formasi bisa diakses pada SSCN BKN. Sebab, peraturan pemerintah tentang seleksi CPNS hanya mengatur masa pendaftaran online selama 15 hari kalender.
"Jika formasi Kemenag bisa diakses pada SSCN BKN sejak 28 September, maka masa pendaftaran akan berlangsung hingga 15 hari ke depannya, sampai 12 Oktober.Jadi, kesempatan pelamar untuk mendaftar tidak berkurang, tetap 15 hari kalender," tuturnya.(esy/jpnn)
Kementerian Agama memastikan formasi CPNS 2018 sudah bisa diakses di Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!