Kemenag Cabut Izin dan Polisikan Travel Umrah Zalim PT NSWM

Kemenag Cabut Izin dan Polisikan Travel Umrah Zalim PT NSWM
Ilustrasi jemaah umrah. Foto: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama resmi mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran.

"Pelanggaran berulang itu berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (29/4).

Dia menjelaskan pencabutan izin PPIU PT NSWM dilakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. 

Selain itu, Kemenag juga sudah memberikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya diaporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinannya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.

Kemenag blacklist PT Naila Syafah Wisata Mandiri (NSWM), simak penjelasan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News