Kemenag Cabut Izin First Travel

Kemenag Cabut Izin First Travel
Biro travel dan umrah First Travel. Foto/ilustrasi: dokumen JawaPos.Com

Izin tersebut sempat diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016. Bertindak sebagai Direktur Utama Andika Surachman dan Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris Utama.

Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka saat terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu. Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta. Sejak saat itu, kata Mastuki, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.(chi/jpnn)

 


Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel), sebagai


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News