Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Milik HW

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah mencabut izin operasional pondok pesantren di Bandung, milik HW pelaku terduga pencabul 12 santriwati.
Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, sejak kasus ini terkuak Juni lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jabar untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan tempat HW mengajar.
"Kalau lembaganya oleh Kemenag RI sudah dipastikan proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," kata Tedi pada keterangan resminya, Sabtu (11/12).
Tedi mengungkapkan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang diselenggarakan oleh yayasan ponpes tersebut hanya mendapatkan izin untuk di Antapani. Namun, pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.
"Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang. Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school. Sebelumnya, kami tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru," ujarnya.
Menurut Tedi, ketika kasus pencabulan dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji, pihaknya langsung menjalankan sejumlah langkah strategis untuk menangani kasus tersebut.
Kemenag Bandung juga langsung bergerak cepat menangani kelanjutan pendidikan para santriwati yang terdata di lembaga tersebut dengan melakukan pembekuan operasional lembaga.
Hal itu bertujuan agar bisa segera memindahkan ke lembaga pendidikan lain.
Kemenag RI sudah mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) di Bandung milik HW.
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- Ratusan Santri Dilatih Usaha Boga dan Barista, Gus Yasin: Upaya Penanggulangan Kemiskinan
- Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Hasil Pendataan Keluar, Nasib Honorer Sudah Diatur, Ada Solusi Konkret untuk yang PHK
- Hampir Separuh Pelamar PPPK Tahap 2 Kemenag Dinyatakan TMS, Waduh