Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes yang Sembunyikan Pelaku Pencabulan di Jombang
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7).
Pencabutan dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu.
"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemanag Waryono dalam siaran persnya, Kamis (7/7).
Menurut dia, pihak Ponpes Shiddiqiyyah sudah menghalangi proses hukum terhadap MSAT, anak kiai tersangka kasus pencabulan kepada santriwati.
Dari situ, kementarian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengambil sikap dengan mencabut operasional ponpes di Kecamatan Ploso, Jombang itu.
Kemenag, kata Waryono, segera berkoordinasi dengan perwakilan wilayah Jawa Timur setelah pencabutan operasional Ponpes Shiddiqiyyah.
Utamanya, Kemenag ingin memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tegas Waryono.
Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang yang dianggap menghalangi proses penyidikan kepolisian terkait kasus pencabulan.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun