Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes yang Sembunyikan Pelaku Pencabulan di Jombang
![Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes yang Sembunyikan Pelaku Pencabulan di Jombang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/07/07/situasi-depan-pondok-pesantren-shiddiqiyyah-ploso-jombang-nz-x2wd.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7).
Pencabutan dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu.
"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemanag Waryono dalam siaran persnya, Kamis (7/7).
Menurut dia, pihak Ponpes Shiddiqiyyah sudah menghalangi proses hukum terhadap MSAT, anak kiai tersangka kasus pencabulan kepada santriwati.
Dari situ, kementarian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengambil sikap dengan mencabut operasional ponpes di Kecamatan Ploso, Jombang itu.
Kemenag, kata Waryono, segera berkoordinasi dengan perwakilan wilayah Jawa Timur setelah pencabutan operasional Ponpes Shiddiqiyyah.
Utamanya, Kemenag ingin memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tegas Waryono.
Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang yang dianggap menghalangi proses penyidikan kepolisian terkait kasus pencabulan.
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan
- Kemenag Ajak Media Massa Terapkan Nilai-nilai Baik dalam Siaran Agama Ramadan
- Heboh Penemuan Potongan Kepala Orang di Jombang, Ini Kata Polisi
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Bau Tak Sedap Tercium di Tepi Sungai, Ternyata Ada Potongan Kepala Manusia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang