Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Didik Demokrat Soroti Nasib Santri
Kamis, 07 Juli 2022 – 21:33 WIB
Menurut Didik, semua warga negara seharusnya tidak perlu takut menghadapi upaya hukum.
Terduga pelaku bisa kooperatif untuk mempertahankan dan membela hak-hak di mata hukum.
"Ada asas praduga tidak bersalah, ada pembelaan, ada pembuktian, dan ada upaya hukum lainnya untuk pencari keadilan," ungkap Didik. (ast/jpnn)
Menurut Didik, Kemenag harus bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Minta KPU DKI Tanggung Jawab, Taufik Demokrat: Pilkada Jakarta Harus Diulang
- Abdul Rachman Thaha Gabung ke Demokrat, Ada Faktor Anwar Hafid
- Demokrat Turun Tangan Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak