Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, FPI Merespons, Ada Kata Standar Ganda

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons langkah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pencabutan dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu.
"Langkah ngawur," ujar Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (9/7).
Aziz lantas membandingkan kasus korupsi pengadaan paket sembako yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Korupsi Kemensos melibatkan menteri. Kementeriannya tidak dibubarkan," kata Aziz.
Menurut Aziz, memang pencabulan memang suatu kejahatan yang wajib dihukum berat.
Namun, kata dia, korupsi juga tidak kalah dahsyat dan efeknya lebih parah
"Kok, ada standar ganda soal penanganan organisasinya?" tanya Aziz.
Ketua Bidang Advokasi DPP FPI Aziz Yanuar menilai ada standar ganda mengenai kasus anak kiai dan Juliari Batubara.
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- Gus Ipul Pastikan Efisiensi Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat di Kemensos
- Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Hasil Pendataan Keluar, Nasib Honorer Sudah Diatur, Ada Solusi Konkret untuk yang PHK
- Hampir Separuh Pelamar PPPK Tahap 2 Kemenag Dinyatakan TMS, Waduh