Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, FPI Merespons, Ada Kata Standar Ganda
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons langkah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pencabutan dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu.
"Langkah ngawur," ujar Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (9/7).
Aziz lantas membandingkan kasus korupsi pengadaan paket sembako yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Korupsi Kemensos melibatkan menteri. Kementeriannya tidak dibubarkan," kata Aziz.
Menurut Aziz, memang pencabulan memang suatu kejahatan yang wajib dihukum berat.
Namun, kata dia, korupsi juga tidak kalah dahsyat dan efeknya lebih parah
"Kok, ada standar ganda soal penanganan organisasinya?" tanya Aziz.
Ketua Bidang Advokasi DPP FPI Aziz Yanuar menilai ada standar ganda mengenai kasus anak kiai dan Juliari Batubara.
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali