Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, FPI Merespons, Ada Kata Standar Ganda

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons langkah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pencabutan dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu.
"Langkah ngawur," ujar Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (9/7).
Aziz lantas membandingkan kasus korupsi pengadaan paket sembako yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Korupsi Kemensos melibatkan menteri. Kementeriannya tidak dibubarkan," kata Aziz.
Menurut Aziz, memang pencabulan memang suatu kejahatan yang wajib dihukum berat.
Namun, kata dia, korupsi juga tidak kalah dahsyat dan efeknya lebih parah
"Kok, ada standar ganda soal penanganan organisasinya?" tanya Aziz.
Ketua Bidang Advokasi DPP FPI Aziz Yanuar menilai ada standar ganda mengenai kasus anak kiai dan Juliari Batubara.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan