Kemenag Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Umrah

Kemenag Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Umrah
Tifa Tour memberangkatkan 409 jemaah umrah. Foto: Istimewa

Keputusan Dirjen ini, menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin. Karena itu, pihaknya akan segera menggelar sosialisasi kepada para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

“Dengan Kepdirjen ini, pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara obyektif, transparan, dan terukur,” katanya. (esy/jpnn)

Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News