Kemenag Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Umrah
Kamis, 13 Februari 2020 – 16:27 WIB
Keputusan Dirjen ini, menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin. Karena itu, pihaknya akan segera menggelar sosialisasi kepada para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
“Dengan Kepdirjen ini, pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara obyektif, transparan, dan terukur,” katanya. (esy/jpnn)
Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting