Kemenag Cabut Tanda Daftar Rumah Agama Buddha di Kwan Sing Bio
jpnn.com, TUBAN - Ketua Penilik Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Alim Sugiantoro mengapresiasi langkah Dirjen Binmas Buddha Kementrian Agama mencabut tanda daftar rumah agama Buddha.
Pencabutan surat tersebut menindaklanjuti Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 177/G/2020/PTUN-JKT terrtanggal 2 Maret 2021.
Kemudian surat keputusan dari Dirjen Binmas Buddha Nomor B. 772 /Set.VII//3/2021, tertanggal 25 Maret 2021.
Dengan turunnya surat tersebut, persoalan hukum di TITD Kwan Sing Bio Tuban sudah berakhir.
"Ini bukan menang dan kalah dalam putusan pengadilan, namun untuk kedamaian dan memperkuat kedudukan hukum saja," kata Alim Sugiantoro dalam keterangannya, Sabtu (27/3).
Alim mengatakan pencabutan tanda daftar rumah agama itu sebagai bukti kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan sengketa internal di kepengurusan TITD Kwan Sing Bio.
"Hadirnya Sekjen Kemenag dan sejumlah penjabat saat perayaan Cap Go Meh kemarin membuat suasana menjadi adem dan damai," ujarnya.
Produser film itu menyatakan bahwa adanya pihak yang mengajukan banding terhadap putusan PTUN atas kelenteng berlogo kepiting itu bukan menjadi prioritas.
Alim Sugiantoro mengapresiasi langkah Kemenag mencabut tanda daftar rumah agama Buddha atas TITD Kwan Sing Bio Tuban.
- Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan
- Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi
- Kampanye Akbar di Simalungun, Ganjar-Mahfud Mempermudah Pendirian Rumah Ibadah
- Majelis Zikir Ganjar Mahfud Gelar Gerebek Masjid Demi Wujudkan Rumah Ibadah yang Indah
- Anies Mengeklaim Jadi Gubernur DKI Paling Banyak Beri Izin Pendirian Rumah Ibadah
- Sukses di Jakarta, Anies Berjanji Bantu Operasional Rumah Ibadah se-Indonesia