Kemenag Cabut Tanda Daftar Rumah Agama Buddha di Kwan Sing Bio
Minggu, 28 Maret 2021 – 13:04 WIB

Sejumlah pejabat turut menghadiri penutupan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili di Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, Minggu (28/2). Foto: Kwan Sing Bio
"Ada kepentingan yang besar, yakni toleransi beragama, kedamaian dan perdamaian Indonesia. Apalagi saat ini masih pandemi," tutur Alim.
Meski begitu, Alim tidak menghalangi pihak Tio Eng Bo atau Marjoyo mengajukan banding atas putusan PTUN terkait kepengurusan TTID Kwan Sing Bio.
"Itu hak mereka. Namun menurut saya itu berlebihan karena sudah selesai pengakuan kepengurusannya," kata Alim Sugiantoro.
Tio Eng Bo atau Marjoyo diketahui Dia diduga melakukan pergantian kepengurusan TITD Kwan Sing Bio yang tidak sesuai prosedur AD/ART. (jlo/jpnn)
Alim Sugiantoro mengapresiasi langkah Kemenag mencabut tanda daftar rumah agama Buddha atas TITD Kwan Sing Bio Tuban.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Natal Bersama BUMN 2024: SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah & Lembaga Sosial di Jatim
- Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan
- Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi
- Kampanye Akbar di Simalungun, Ganjar-Mahfud Mempermudah Pendirian Rumah Ibadah