Kemenag Cabut Tanda Daftar Rumah Agama Buddha di Kwan Sing Bio
Minggu, 28 Maret 2021 – 13:04 WIB
"Ada kepentingan yang besar, yakni toleransi beragama, kedamaian dan perdamaian Indonesia. Apalagi saat ini masih pandemi," tutur Alim.
Meski begitu, Alim tidak menghalangi pihak Tio Eng Bo atau Marjoyo mengajukan banding atas putusan PTUN terkait kepengurusan TTID Kwan Sing Bio.
"Itu hak mereka. Namun menurut saya itu berlebihan karena sudah selesai pengakuan kepengurusannya," kata Alim Sugiantoro.
Tio Eng Bo atau Marjoyo diketahui Dia diduga melakukan pergantian kepengurusan TITD Kwan Sing Bio yang tidak sesuai prosedur AD/ART. (jlo/jpnn)
Alim Sugiantoro mengapresiasi langkah Kemenag mencabut tanda daftar rumah agama Buddha atas TITD Kwan Sing Bio Tuban.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan
- Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi
- Kampanye Akbar di Simalungun, Ganjar-Mahfud Mempermudah Pendirian Rumah Ibadah
- Majelis Zikir Ganjar Mahfud Gelar Gerebek Masjid Demi Wujudkan Rumah Ibadah yang Indah
- Anies Mengeklaim Jadi Gubernur DKI Paling Banyak Beri Izin Pendirian Rumah Ibadah
- Sukses di Jakarta, Anies Berjanji Bantu Operasional Rumah Ibadah se-Indonesia