Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini

Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Kemenag.

Adapun kriteria Guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif, yakni guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

Guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima tunjangan profesi guru.

Kemudian, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun. (antara/jpnn)

Insentif guru PAI non-ASN merupakan bagian layanan afirmasi kemenag pada guru PAI non-ASN sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News