Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini
Jumat, 05 April 2024 – 20:03 WIB
Adapun kriteria Guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif, yakni guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
Guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima tunjangan profesi guru.
Kemudian, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun. (antara/jpnn)
Insentif guru PAI non-ASN merupakan bagian layanan afirmasi kemenag pada guru PAI non-ASN sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Dompet Dhuafa Pastikan Pengelolaan Dana Transparan dan Diawasi Kemenag