Kemenag dan MUI Berebut Stempel Halal
Mengenai biaya pelabelan halal, SDA mengatakan, pemerintah melalui Kemenag nanti tetap menariknya. Tetapi, uang tersebut masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, yang terjadi saat ini, MUI tidak perlu mempertanggungjawabkan pelabelan halal kepada pemerintah karena lembaga tersebut sejenis swasta alias di luar institusi pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Bidang Produk Halal MUI Amidhan menegaskan bahwa sertifikasi produk halal merupakan domain ulama. Sebab itu, dia mengaku heran dengan inisiatif Kemenag yang akan ikut-ikutan mengurus stempel halal. “Kami kurang sependapat kalau sertifikat halal diambil alih pemerintah,” jelas Amidhan.
Menurut dia, fungsi MUI dalam peran sertifikasi halal itu sangat penting. Alasannya, halal tidaknya sebuah produk dihasilkan dengan apa yang disebut fatwa tertulis yang sudah dibahas bersama ormas-ormas Islam.
Amidhan menegaskan, MUI lebih berhak mengeluarkan sertifikat halal karena merupakan lembaga yang menaungi beragam organisasi umat Islam, yang terlibat aktif ada NU, Muhammadiyah, Persis dan ormas Islam lainnya. “MUI berharap setiap keputusan yang dikeluarkan MUI soal sertifikasi halal bisa diterima semua umat,” jelas Amidhan. (wan/c10/agm)
JAKARTA - Perdebatan tentang kewenangan pengelolaan sertifikasi produk halal antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap