Kemenag Diminta Tidak Menjadi Operator Wakaf

Kemenag Diminta Tidak Menjadi Operator Wakaf
Ledia Hanifa (tengah)/ dok. jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa meminta Kementrian Agama (Kemenag) mesti tetap pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai regulator, bukan operator wakaf produktif. Ini disampaikannya sebagai kritik terhadap manajemen wakaf produktif yang sekarang berjalan.

“Cukuplah berbagi tugas, siapa yang beperan sebagai regulator siapa yang berperan sebagai operator. Penyaluran wakaf produktif seharusnya dilakukan Badan Wakaf Indonesia bukan Kemenag,” kata Ledia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Politikus perempuan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyorot pentingnya penataan birokrasi agar wakaf produktif dapat dikelola dengan baik. “Harus ada penataan birokrasi agar amanah umat dapat dikelola oleh negara dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Wakaf menurut Ledia bukan persoalan yang mudah. Banyak hal harus ditempuh agar tidak mendatangkan masalah di kemudian hari. Salah satunya adalah masalah akta tanah wakaf.

Ia memberikan contoh salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Bandung yang berasal dari tanah wakaf, namun kemudian dijual oleh ahli waris orang yang mewakafkan tanah tersebut. Hal ini seharusnya tidak terjadi bila Kemenag membentuk kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kewajiban Kemenag untuk melakukan semacam MoU (memorandum of understanding -red) dengan BPN agar tanah-tanah wakaf bersertifikat, sehingga tidak terjadi kasus seperti di Bandung," tambah jebolan pascasarjana Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini.(fat/jpnn)


JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa meminta Kementrian Agama (Kemenag) mesti tetap pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News