Kemenag Dinilai Hambat Umat Naik Haji
Selasa, 04 Mei 2010 – 17:30 WIB
JAKARTA- Ketua Fraksi Hanura di DPR, Abdilla Fauzi Achmad menuding Kementerian Agama RI sebagai institusi penghambat warga Indonesia yang hendak melakukan ibadah haji ke Tanah Suci Mekah. "Faktanya, calon jamaah haji harus menunggu giliran hingga 5 tahun yang akan datang dengan dalih kuota. Oleh karena itu, muncul fenomena baru yakni setiap calon haji berusaha untuk mendapatkan visa dari kedutaan Saudi Arabia. Artinya hambatan itu itu ada di Kementerian Agama, bukan di Pemerintah Saudi Arabia," tegas Abdilla Fauzi Achmad, di DPR, Senayan Jakarta, Selasa (4/5). Menurut Abdilla, tidak terjadinya perubahan signifikan dari tahun ke tahun lebih disebabkan karena tumpang-tindihnya unit-unit pengelolaan jemaah haji. "Di satu sisi, Kementerian Agama berfungsi sebagai regulator dan merangkap juga sebagai pelaksana hingga fungsi pengawasan tidak efektif.
Selain alasan kuota, Abdilla juga menilai berbagai kebijakan pemerintah seperti menaikan ongkos naik haji di setiap tahunnya dan cara pembayaran pertama minimal Rp25 juta serta mengeksploitir kondisi sulit Saudi Arabia, juga sangat berpengaruh terhadap niat menunaikan ibadah haji. "Para calon jemaah ditakut-takuti dengan kondisi sulit seperti jarak pemondokan jauh dari Masjidil Haram, kamar pondokan yang berjubel tidak nyaman dan serta berjangkitnya berbagai penyakit dan yang klasik ONH dinaikan tiap tahun," kata Abdilla.
Baca Juga:
Mestinya, pemerintahan yang baik itu adalah memberikan kemudahan bagi warga negaranya untuk melaksanakan ibadah haji. Bukan sebaliknya, menakut-nakuti dengan berbagai cara seperti melansir beban berat yang diderita jamaah dan menaikan ONH. "Anehnya, tidak ada upaya signifikan dari pemerintah untuk bersungguh-sungguh menanggulangi berbagai kendala yang berulang-ulang terjadi di setiap tahunnya," tegas Abdilla Fauzi Achmad.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Fraksi Hanura di DPR, Abdilla Fauzi Achmad menuding Kementerian Agama RI sebagai institusi penghambat warga Indonesia yang hendak
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya