Kemenag Gagas Program Green Theology, Dorong Wakaf Hutan untuk Kelestarian Lingkungan

Kemenag Gagas Program Green Theology, Dorong Wakaf Hutan untuk Kelestarian Lingkungan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Abu Rokhmad. Foto: dok. Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus berinovasi dalam mengembangkan ekosistem wakaf produktif dengan meluncurkan program Kemenag Go Green: Green Theology untuk Menjawab Tantangan Lingkungan.

Program ini merupakan roadshow kampanye berbentuk kajian dan lokakarya yang menekankan pentingnya wakaf hutan sebagai solusi keberlanjutan lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Abu Rokhmad mengatakan wakaf tidak hanya berorientasi pada aspek ibadah, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.

“Wakaf hutan adalah langkah nyata dalam mengatasi perubahan iklim dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Islam mengajarkan pentingnya menjaga alam sebagai amanah dari Allah, dan konsep wakaf menjadi instrumen yang sangat relevan dalam hal ini,” ujar Abu di Jakarta, Sabtu (8/3).

Dia menjelaskan roadshow ini digelar oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag dengan mengusung kajian bertajuk Menanam Akar di Surga: Dari Umat untuk Masa Depan, yang terbuka untuk umum.

Selain itu, terdapat lokakarya khusus bertema Nazhir by Hutan Wakaf Bogor: Replikasi Model Hutan Wakaf, yang diperuntukkan bagi peserta undangan terpilih.

Acara ini digelar di empat lokasi berbeda, yakni pada 6 Maret 2025 di Wajo, Sulawesi Selatan; 9 Maret 2025 di Gunung Kidul, Yogyakarta; 11 Maret 2025 di Tasikmalaya, Jawa Barat; dan 14 Maret 2025 di Padang, Sumatra Barat.

Menurut Abu, inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat peran wakaf sebagai solusi ekonomi dan lingkungan.

Kemenag berharap program ini bisa mendorong lebih banyak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan wakaf hijau, baik sebagai pewakif, nazir, maupun penerima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News