Kemenag Godok Regulasi Baru soal Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Sebagai langkah awal, Tim Pokja ini terlah menjalin kerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) untuk membuat survei awal kepada komunitas pesantren.
Survei ini melibatkan 1.402 responden di 34 provinsi. Responden terdiri dari pengelola pendidikan keagamaan Islam, guru, santri, dosen, mahasiswa/siswa, pemuka agama, wali santri, dan pengelola pesantren.
“Hasil survei menunjukkan responden secara umum mengetahui kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Mereka umumnya tahu dari berita media maupun media sosial,” terang Waryono.
Dia menyebutkan lebih 95 persen responden menilai penting adanya regulasi dan mekanisme khusus untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Selain regulasi, sejumlah usulan yang mengemuka dalam survei adalah pentingnya penguatan bimbingan konseling dan pembentukan satuan tugas pencegahan. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenag menyiapkan regulasi terbaru soal kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau