Kemenag Gratiskan Ganti Buku Nikah Hilang atau Rusak

Kemenag Gratiskan Ganti Buku Nikah Hilang atau Rusak
Buku Nikah. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira datang dari Kementerian Agama. Bagi masyarakat yang menjadi korban banjir dan buku nikahnya hilang atau rusak bisa mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apapun alias gratis.

Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno, mengatakan keputusan diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan

“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya,” ujar Sigit di Jakarta, Kamis (16/1).

Namun untuk mendapatkan kembali pergantian buku nikah itu, kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Yaitu, membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.

“Sementara, bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” katanya.

Sigit menyampaikan, pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik. Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat diminta melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam atau via WA ke +62 811-1890-444.

"Semua aduan akan ditindaklanjuti,” ujarnya. (esy/jpnn)

jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat diminta melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News