Kemenag Hapus Prioritas Haji Lansia
Matangkan Pembagian Kuota Provinsi
Jumat, 08 April 2011 – 07:33 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menghapus kebijakan penetapan skala prioritas keberangkatan bagi Calon Jamaah Haji (CJH) lanjut usia atau lansia. Terhitung pada 2011 ini mekanisme antrean akan dikembalikan seperti semula yakni ketentuan first come first serve. Yakni, JCH yang sudah mendaftarkan diri harus mengantri sesuai dengan waiting list yang rata-rata diatas enam tahun. Prioritas bagi CJH usia lanjut dinilai merusak sistem antrean karena akan berdampak pada panjang daftar tunggu haji. Kuota haji 2011 untuk haji reguler sebanyak 194 ribu orang dan haji khusus sebanyak 17 ribu. "Jumlah penyetor Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sampai dengan tanggal 7 April 2011 mencapai 1.342.482 orang. Dengan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 2011 yang mencapai 211 ribu orang, maka masa tunggu rata-rata enam sampai tujuh tahun. Namun pada kenyataannya ada provinsi tertentu seperti Aceh dan Sulawesi Selatan yang memiliki antrean diatas 10 tahun. "Juga ada yang dibawah enam tahun seperti Jabar yang hanya empat tahun. Sedangkan Jateng enam tahun," ujar Slamet.
"Kita tak ingin merusak sistem yang sudah ada," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Slamet Riyanto dalam diskusi bersama wartawan di kantornya Jakarta kemarin (7/4).
Baca Juga:
Pertimbangan penghapusan kebijakan ini terkait dengan fakta dan temuan di lapangan. Yakni, prioritas antrean kepada jamaah haji Lansia kerap ditempeli dengan jamaah usia muda dari keluarga sebagai tenaga pendamping bagi CJH tersebut. Karena itu Kemenag keberatan jika harus mengeluarkan prioritas bagi calon haji usia lanjut. Di sisi lain, kebijakan akan diberlakukan secara kondisional yakni jika ada sisa kuota nasional maka jumlahnya akan didistribusikan ke daerah. "Nanti kami berikan catatan bahwa mereka yang berhak mendapatkannya adalah CJH yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan berusia lanjut," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menghapus kebijakan penetapan skala prioritas keberangkatan bagi Calon Jamaah Haji (CJH) lanjut usia atau lansia.
BERITA TERKAIT
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo