Kemenag Hapus Prioritas Haji Lansia
Matangkan Pembagian Kuota Provinsi
Jumat, 08 April 2011 – 07:33 WIB
Dengan masa tunggu yang bervariasi ini, Slamet mengimbau masyarakat bersabar menunggu saatnya berangkat haji. CJH diminta tidak mudah terbujuk rayuan agar naik haji secara nonkuota karena pemerintah tidak menjamin perlindungan dan fasilitas bagi mereka.
Baca Juga:
Direktur Pengelolaan Dana Haji Ahmad Junaedi menambahkan salah satu solusi yang disusun Kemenag untuk mengurai antrean haji adalah dengan menetapkan kuota haji 2011 bagi provinsi, kabupaten, dan kota. Kemenag juga telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Arab Saudi agar kuota dasar haji 2011 ditambah menjadi 238 ribu untuk haji reguler dan 20 ribu untuk haji khusus. Dengan demikian, total kuota haji yang diajukan sebesar 258 ribu orang. "Sesuai dengan ketentuan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) bahwa kuota haji itu satu orang per seribu," kata dia.
Kepastian perolehan kuota haji 2011 Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi baru dapat diketahui pada Juni 2011. Kemenag secara khusus juga mengimbau agar CJH yang sudah ditetapkan berangkat pada 2011 untuk membuat paspor. Mereka juga diminta membayar tambahan setoran awal BPIH lebih awal untuk mempersiapkan keberangkatan.
Sementara itu update lokasi pemondokan bagi jamaah di Ring I yang berjarak sekitar 2 ribu meter dari Masjidilharam sudah mencapai 84 persen. Pencapaian ini naik jika dibanding dengan penyelenggaraan haji 2010. "Ketika itu pemondokan jamaah di Ring I mencapai 63 persen, sedangkan sisanya 27 persen ada di Ring II. Kemenag menargetkan mampu mendapatkan pemondokan sebesar 100 persen di Ring I. (zul)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menghapus kebijakan penetapan skala prioritas keberangkatan bagi Calon Jamaah Haji (CJH) lanjut usia atau lansia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak