Kemenag Hentikan Pengajuan Izin Baru PAUD Al-Qur'an 

Kemenag Hentikan Pengajuan Izin Baru PAUD Al-Qur'an 
Ilustrasi PAUD Al-Quran. Foto: BMP

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindak lanjut untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif," ujar dia.

Dia menambahkan penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya.

Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang memilik tanda daftar di Kementerian Agama.

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama. (esy/jpnn)


Kemenag menghentikan pengajuan izin baru PAUD Al-Qur'an yang dimulai sejak 11 April


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News