Kemenag Ikut Langkah Kemendikbud, Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional

Kemenag Ikut Langkah Kemendikbud, Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani memastikan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) 2021 ditiadakan. Foto Humas Ditjen Pendis Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) 2021 ditiadakan. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 dan berlaku baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). 

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang telah membatalkan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

 “UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/2).

Syarat kelulusan terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.

Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Kemenag akhirnya meniadakan ujian akhir madrasah berstandar nasional mengikuti kebijakan Mendikbud yang sudah lebih dulu dikeluarkan 1 Februari 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News