Kemenag Ingatkan Penghulu Tak Terima Uang Nikah
Pemberian Keluarga Mempelai Dianggap Gratifikasi
Senin, 11 Agustus 2014 – 06:06 WIB

Kemenag Ingatkan Penghulu Tak Terima Uang Nikah
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, masyarakat bisa saja masih belum paham tentang aturan baru ini. Bisa jadi masyarakat mengira masih ada pungutan lain yang dilakukan ketika mendaftarkan pencatatan nikah di KUA. Jasin menegaskan bahwa biaya Rp 600 ribu itu sudah termasuk dengan segala ongkos administrasi pencatatan nikah.
Jasin mewanti-wanti bahwa pemberian dari keluarga mempelai kepada penghulu merupakan gratifikasi. Bagi para penghulu atau pegawai lain di KUA, menerima gratifikasi merupakan pelanggaran hukum.
"Sudah ada kasus pegawai di KUA yang diseret ke pengadilan gara-gara menerima uang nikah. Jangan sampai terulang lagi," tandasnya.(wan/kim)
JAKARTA - Jumlah acara pernikahan mulai meningkat tajam hingga menjelang Idul Adha nanti. Memasuki musim nikah ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional