Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina
Kamis, 15 Maret 2012 – 04:37 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak hasil perkawinan diluar nikah atau zina. Persoalan kian pelik, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut dalam bentuk fatwa. Saat ini, Kemenag menjadi berat menjalankan putusan MK tersebut. Saat itu, Kemenag berharap MUI mengeluarkan fatwa yang sejalan dengan putusan MK tadi. Namun, pada akhirnya MUI mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan putusan MK. MUI memfatwakan jika anak hasil perkawinan di luar pernikahan tetap tidak boleh memiliki hak perdata dengan pihak ayah atau bapak.
Kemenag sebagai unsur pemerintahan di satu sisi wajib patuh terhadap segala putusan MK. Namun, di sisi lain Kemenag wajib menjadikan putusan atau fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan. Sebab, MUI adalah representasi ulama yang diakui di Indonesia. "Adanya benturan pemahaman MK dan MUI menyebabkan kita kesulitan harus mengikuti putusan yang mana," papar Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta kemarin (14/3).
Dia mengatakan, pihaknya tentu tetap mengupayakan tindak lanjut dari dua putusan yang saling bertantangan itu. "Awalnya, kita siap menindaklanjuti putusan MK, tapi menunggu sikap MUI dulu," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air