Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina
Kamis, 15 Maret 2012 – 04:37 WIB

Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak hasil perkawinan diluar nikah atau zina. Persoalan kian pelik, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut dalam bentuk fatwa. Saat ini, Kemenag menjadi berat menjalankan putusan MK tersebut. Saat itu, Kemenag berharap MUI mengeluarkan fatwa yang sejalan dengan putusan MK tadi. Namun, pada akhirnya MUI mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan putusan MK. MUI memfatwakan jika anak hasil perkawinan di luar pernikahan tetap tidak boleh memiliki hak perdata dengan pihak ayah atau bapak.
Kemenag sebagai unsur pemerintahan di satu sisi wajib patuh terhadap segala putusan MK. Namun, di sisi lain Kemenag wajib menjadikan putusan atau fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan. Sebab, MUI adalah representasi ulama yang diakui di Indonesia. "Adanya benturan pemahaman MK dan MUI menyebabkan kita kesulitan harus mengikuti putusan yang mana," papar Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta kemarin (14/3).
Dia mengatakan, pihaknya tentu tetap mengupayakan tindak lanjut dari dua putusan yang saling bertantangan itu. "Awalnya, kita siap menindaklanjuti putusan MK, tapi menunggu sikap MUI dulu," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025