Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina
Kamis, 15 Maret 2012 – 04:37 WIB
"Sekarang kami jadi kesulitan menindaklanjuti putusan MK," katanya. Sebab, Kemenag tidak bisa melepaskan hasil kesepakatan atau fatwa MUI. Kesulitan terjadi mulai dari pelayanan di tingkat KUA (kantor urusan agama) yang ada di kecamatan.
Baca Juga:
Mantan Dirjen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kemenag itu mengatakan, Kemenag tetap tidak boleh tinggal diam. Untuk itu, dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab sebelumnya, Kemendagri sudah menyiapkan formulasi penerbitan akte lahir bagi anak hasil zina atau "kumpul kebo". Merujuk pada fatwa MUI yang menolak pengakuan hak perdata anak hasil perzinaan, Nasaruddin mengatakan semakin berhati-hati mengeluarkan kebijakan baru.
Selain dengan Kemendagri, Nasaruddin mengatakan akan menjalin komunikasi dengan MUI sendiri, lalu MK dan Mahkamah Agung (MA). MA memiliki peran penting karena berkaitan dengan UU Peradilan Agama. Dia berharap, koordinasi lintas instansi ini bisa memunculkan solusi konkrit berupa kebijakan teknis sebagai tindak lanjut putusan MK.
Nasaruddin sendiri mengakui jika putusan MK bisa menyisakan buntut persoalan. Terutama di kalangan umat Islam. Sebab, dalam fiqih Islam yang bersumber dari al-quran dan hadis sudah tegas dinyatakan bahwa anak yang lahir dari pasangan di luar pernikahan hanya memiliki ikatan hubungan dengan pihak ibu dan keluarga ibu.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat