Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina
Kamis, 15 Maret 2012 – 04:37 WIB
"Anak tersebut (hasil zina, red) tidak memiliki hubungan yuridis formal dengan bapak kandunganya," ujar Nasaruddin. Dia melanjutnya, konsekuensi dari putusan MK itu mewajibakan ayah biologis untuk memberikan hak keperdataannya termasuk hak waris.
Di bagian lain, Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan akan membawa fatwa itu ke DPR, Kemenag, dan MK. Dia juga mengatakan putusan MK yang sudah terlanjur keluar itu untuk ditarik kembali. Dia menilai jika MK harus diberi batas untuk menerima perkara-perkara pengaduan. "Terutama hal-hal keagamaan, MK harus diberi batasan," katanya.
Ma'ruf sangat menyangkan upaya MK dalam membuat putusan itu. Dia menegaskan, MK sama sekali tidak meminta pertimbangan atau konsultasi dulu kepada MUI. Padahal, dia menilai MUI sudah dapat pengakuan sebagai representasi ulama-ulama yang ada di republik ini.
Dia menegaskan, anak yang lahir di luar pernikahan atau hasil zina, tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah. Hubungan keperdataan ini meliputi kewajiban waris, perwalian, dan nasab. Sehingga otomatis tidak bisa dikeluarkan buku akte kelahiran.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!