Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina
Kamis, 15 Maret 2012 – 04:37 WIB
Bagaimana dengan tudingan aturan itu makin melegalkan zina? Akil mengelak. Sebab, konteks MK mengabulkan perubahan materi UU Perkawinan bukan untuk mengubah zina dari haram menjadi halal. Bagi dia, tetap saja zina adalah haram. "Putusan MK tidak mengatur atau membicarakan perzinahan," tegasnya.
Begitu juga dengan urusan waris. Akil menjelaskan MK tidak menyinggungnya. Toh, urusan waris juga tidak diajukan oleh Machica Mochtar agar di ubah juga. Yang disinggung dalam putusan hanya anak yang lahir di luar perkawininan resmi punya hubungan dengan bapak biologis asal bisa dibuktikan. (wan/dim)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat