Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina
Kamis, 15 Maret 2012 – 04:37 WIB

Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
Bagaimana dengan tudingan aturan itu makin melegalkan zina? Akil mengelak. Sebab, konteks MK mengabulkan perubahan materi UU Perkawinan bukan untuk mengubah zina dari haram menjadi halal. Bagi dia, tetap saja zina adalah haram. "Putusan MK tidak mengatur atau membicarakan perzinahan," tegasnya.
Begitu juga dengan urusan waris. Akil menjelaskan MK tidak menyinggungnya. Toh, urusan waris juga tidak diajukan oleh Machica Mochtar agar di ubah juga. Yang disinggung dalam putusan hanya anak yang lahir di luar perkawininan resmi punya hubungan dengan bapak biologis asal bisa dibuktikan. (wan/dim)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap