Kemenag Kabulkan Tuntutan Pengulu

Segera Revisi PP Tentang Biaya Nikah

Kemenag Kabulkan Tuntutan Pengulu
Kemenag Kabulkan Tuntutan Pengulu

jpnn.com - JAKARTA - Ultimatum dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) untuk tidak melayani pencatatan nikah di luar jam kerja dan kantor akhirnya direspon tegas Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu siap merevisi aturan biaya nikah di Peraturan Pemeringah (PP) 51/2000 dan 47/2007.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Abdul Jamil mengatakan, tuntutan dari APRI itu sudah disampaikan langsung ke Menteri Agama (Menag) akhir pekan lalu. "Bahasanya ultimatum kok rasanya seram sekali," katanya saat dihubungi.

Jamil menegaskan hubungan antara APRI dengan Kemenag bukan seperti kedua pihak yang sedang ancam-ancaman. Khususnya APRI yang mengancam mogok atau sejenisnya. Dia mengatakan bahwa yang dilakukan APRI itu adalah, menjalankan tugas pencatatan nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 11/2007.

Setelah ada penindakan hukum terhadap penghulu yang menerima uang kutipan dari keluarga mempelai, Jamil menceritakan seluruh penghulu membatasi penerapan pencatatan nikah seperti diatur dalam PMA 11/2007. "Jadi aslinya itu bukan mogok. Tetapi bekerja seperti aturan yang sudah ditetapkan," katanya.

Jamil menjelaskan bahwa dalam pasal 21 ayat 1 PMA 11/2007 memang diatur bahwa pencatatan nikah dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA) dan di hari kerja. Pada ketentuan berikutnya, yakni di pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa pencatatan nikah bisa dilaksanakan di luar KUA atas persetujuan calon pengantin dengan petugas pencatat nikah (PPN).

Menurut Jamil saat ini sikap APRI sudah bulat. Yaitu mulai 1 Januari 2014 nanti, mereka tidak mau menjalankan ketentuan pasal 21 ayat 2 PMA 11/2007. Itu artinya sejak tanggal tersebut, sudah tidak ada lagi aktivitas pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja.

"Ultimatum" itu bisa dicabut jika Kemenag sudah merevisi PP 51/2000 dan 47/2004 sebagai landasan biaya nikah. Saat ini sejatinya biaya pencatatan nikah hanya sebesar Rp 30 ribu. Tetapi karena banyak aktivitas pencatatan nikah yang dilakukan di luar kantor dan di hari libur, maka keluarga mempelai memberikan biaya tambahan sukarela.
 
"Kita siap mengubah atau merivisi PP itu seperti tuntutan para anggota APRI," papar Jamil. Tetapi sampai saat ini draf revisi masih terus digodok sebelum diajukan ke Presiden. Seperti diketahui pembahasan hingga pengesahan PP biasanya melibatkan kementerian atau lembaga lainnya.

Sampai saat ini setidaknya sudah ada tawaran dua sistem perubahan skema pembiayaan biaya nikah. Pertama adalah seluruh biaya pencatatan nikah ditalangi oleh APBN. Biaya ini termasuk ongkos atau fee aktivitas pencatatan nikah di luar kantor dan di luar hari kerja. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan, yang ujungnya disebut gratifikasi.

JAKARTA - Ultimatum dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) untuk tidak melayani pencatatan nikah di luar jam kerja dan kantor akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News