Kemenag Kaji Perluasan Pelimpahan Nomor Porsi Haji

jpnn.com, JAKARTA - Skema pelimpahan atau penggantian nomor porsi haji reguler akibat calon jamaah haji (CJH) meninggal, mendapat respons positif dari masyarakat.
Meskipun musim haji telah usai, usulan penggantian nomor porsi masih banyak terjadi. Kementerian Agama (Kemenag) bahkan mengkaji untuk memperluas syarat penggantian nomor porsi itu.
Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan data sampai 8 Oktober ada 457 permintaan penggantian CJH meninggal.
Paling banyak ada di Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 87 jamaah. Kemudian disusul Jawa Timur (81 jamaah), Jawa Barat (71 jamaah), Sumatera Utara (26 jamaah), dan Aceh (22 jamaah).
Dia mengakui bahwa skema pelimpahan atau penggantian nomor porsi akibat CJH meninggal mendapatkan respon positif dari masyarakat. ’’Karena dinilai memenuhi aspek keadilan,’’ katanya seperti diberitakan Jawa Pos.
Aspek keadilan itu maksudnya untuk CJH yang sudah lama menunggu antrian, tetapi batal karena meninggal. Nah kursi tersebut bisa dilimpahkan atau digantikan ke ahli waris yang disepakati keluarga.
Nafit menegaskan selama berkas pengajuan pengalihan nomor porsi lengkap, Kemenag akan memproses tanpa dipungut biaya. Jika CJH yang meninggal sudah melunasi ongkos haji, maka pengganti tidak perlu bayar biaya pelunasan BPIH. Sebaliknya jika CJH yang meninggal belum melunasi biaya haji, maka penggantinya wajib melunasinya.
Melihat animo masyarakat yang positif terkait skema penggantian atau pelimpahan jamaah itu, Kemenag berencana memperluas persyaratan. Saat ini Kemenag sedang mengkaji skema pengalihan atau penggantian tidak hanya untuk CJH yang meninggal. Tetapi bisa juga diusulkan bagi CJH yang mengalami sakit berat dan permanen.
Kemenag mengkaji untuk memperluas syarat penggantian nomor porsi haji regular akibat CJH meninggal.
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil